Kontradiksi Putusan Sengketa Kepengurusan BANI
Fokus

Kontradiksi Putusan Sengketa Kepengurusan BANI

​​​​​​​Majelis Kasasi TUN menyatakan SK Kemenkumham atas pengesahan pendirian badan hukum BANI Souvereign tidak sah. Dalam putusan PT DKI Jakarta memutuskan sebaliknya bahwa BANI Mampang tidak sah.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Sengketa kepengurusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang berlokasi di Mampang dan Sovereign Plaza atau kerap disebut BANI Mampang dan BANI Sovereign masih terus berlanjut. Setidaknya ada dua putusan pengadilan yang belum lama ini diketok oleh majelis hakim dalam mengadili sengketa ini.

 

Menariknya dua putusan ini saling kontradiktif atau bertolak belakang satu dengan yang lain. Misalnya, dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dengan nomor 315/PDT/2018/PT.DKI tertanggal 8 Agustus 2018 telah menguatkan putusan PN Jakarta Selatan nomor 674/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel yang intinya memenangkan pihak BANI Sovereign mengenai hak para ahli waris.

 

Dalam salah satu amar kedua putusan itu disebutkan SK Menkumham tentang pendirian BANI Sovereign berbadan hukum telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, SK tersebut sah. Akan tetapi, dalam putusan TUN di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan SK Menkumham tersebut tidak sah dan harus dicabut. Baca Juga: PTTUN Nyatakan Sengketa BANI Masalah Keperdataan

 

PT DKI Jakarta dengan susunan majelis Purnomo Rijadi selaku ketua dan M. Zubaidi Rahmat serta Achmad Yusak sebagai anggota ini dalam pertimbangannya menyebut majelis dapat menyetujui dan membenarkan pertimbangan hukum dari hakim tingkat pertama. Pada pokoknya dari bukti yang diajukan para Terbanding/Penggugat (BANI Sovereign) dapat membuktikan dalil-dalil gugatan.

 

“Sebaliknya Para Pembanding I semula pada Tergugat I,II,III dan Pembanding II semula Turut Tergugat I,II,III dan Turut Terbanding VIII semula Turut Tergugat VII (BANI Mampang) tidak dapat membuktikan dalil-dalil sangkalannya,” demikian bunyi putusan PT DKI tersebut.

 

Berdasarkan pertimbangan itu, seluruh pertimbangan hakim tingkat pertama dalam pokok perkara itu diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini. Karena itu, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dikuatkan melalui putusan PT DKI Jakarta tersebut. Hanya saja, sistematika dari amar putusan PN Jakarta Selatan, menurut Majelis Hakim Tinggi yang harus diperbaiki.

 

Lalu, apa bunyi putusan PN Selatan sebelumnya? Setidaknya ada 13 amar putusan Majelis PN Selatan yang diketuai Achmad Guntur dengan dua anggotanya yaitu Irwan dan Ferry Agustina Budi Utami terkait gugatan yang dilayangkan para ahli waris BANI Sovereign, seperti Penggugat I–III yaitu Arman Sidharta Tjitrosoebeno, Arno Gautama Harjono, dan Arya Paramita adalah anak kandung dan ahli waris dari (alm) Harjono Tjitrosoebeno.

Tags:

Berita Terkait