Batas Bebas Bea Masuk Barang Impor US$75 Berlaku 10 Oktober, Ini Aturan Mainnya
Berita

Batas Bebas Bea Masuk Barang Impor US$75 Berlaku 10 Oktober, Ini Aturan Mainnya

Tak peduli berapa kali pengiriman barang dilakukan dalam satu hari. Bila harga total barang yang dikirim itu lewat dari batasan US$75 per-orang, maka dia harus bayar pajak dan bea masuknya.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pada 10 September 2018 Kementerian Keuangan resmi mengundangkan PMK No. 112/PMK.04/2018 tentang Perubahan PMK No.182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang. PMK 112/2018 tersebut mengurangi batas bebas bea masuk untuk barang impor yang tadinya US$100 diturunkan menjadi US$75 per satu orang per harinya. Ditjen Bea Cukai menyatakan bahwa aturan batasan US$75 itu akan berlaku pada 10 Oktober 2018.

 

Kepala Seksi Humas Ditjen Bea Cukai, Devid Yohannis Muhammad, meluruskan isu yang beredar dengan menngatakan tidak ada pembatasan tiga kali pengiriman per harinya dalam PMK a quo melainkan pembatasannya hanya berupa pengurangan harga barang menjadi US$75.

 

Artinya, kata Devid, tak peduli berapa kali pengiriman barang dilakukan dalam satu hari. Bila harga total barang yang dikirim itu lewat dari batasan US$75 per-orang, maka dia harus bayar pajak dan bea masuknya. “Pokoknya kalau lewat harganya, dia kena,” kata Devid kepada hukumonline, Selasa (18/9).

 

Pasal 13:

1. Barang kiriman yang diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) huruf a, dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak FOB USD75.00 (tujuh puluh lima USD).

(1a)  Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk:

  1. Setiap Penerima Barang per 1 (satu) hari; atau
  2. Lebih dari 1 (satu) kali pengiriman dalam waktu 1 (satu) hari, sepanjang nilai pabean atas keseluruhan Barang Kiriman tidak melebihi FOB USD75.00 (tujuh puluh lima USD)

2. Dalam hal nilai pabean Barang Kiriman melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (1a), bea masuk dan pajak dalam rangka impor dipungut atas seluruh nilai pabean Barang Kiriman tersebut.

 

Untuk barang kiriman ini, sambung Devid, pemerintah telah memberi kemudahan dan kepastian. Devid mencontohkan, untuk barang kiriman dengan harga US$80 sekali kirim bea masuknya 7,5% dan PPN (pajak pertambahan nilai) 10% dari harga barang.

 

Sedangkan untuk PPH (pajak penghasilan), kata Devid, besarannya tergantung apakah penerima barang bisa menunjukkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau dalam surat pengiriman sudah dicantumkan nomor NPWP penerima. Dalam hal NPWP penerima bisa ditunjukkan, maka penerima akan mendapatkan fasilitas PPH 10%. Akan tetapi jika penerima tak memiliki NPWP akan dikenakan PPH 20% dari harga barang.

 

(Baca Juga: Importir Minta Permenkeu Bea Masuk Barang Impor Direvisi, Ini Alasannya!)

 

Devid juga tak menampik selama ini seringkali terungkap modus memecah pengiriman barang untuk mengakali agar barang impor tak dikenakan bea masuk, cukai dan pajak. Misalnya, agar tak mencapai limit US$100, penerima memecah pengiriman barang yang totalnya US$120 menjadi dua kali pengiriman (pengiriman pertama US$60, kedua US$60) sehingga ia bisa terbebas dari bea masuk dan pajak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait