Jokowi Teken Perpres Pengamanan dan Pengawalan Capres dan Cawapres dalam Pemilu
Aktual

Jokowi Teken Perpres Pengamanan dan Pengawalan Capres dan Cawapres dalam Pemilu

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Jokowi Teken Perpres Pengamanan dan Pengawalan Capres dan Cawapres dalam Pemilu
Hukumonline

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

 

Perpres tersebut diterbitkan dengan pertimbangan bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden perlu mendapat pengamanan dan pengawalan secara profesional sejak penetapan sampai dengan pengumuman calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada 19 September 2019.

 

Ditegaskan dalam Perpres tersebut, pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

“Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden, pengamanan dan pengawalan tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut seperti dilansir situs Setkab, Kamis (20/9).

 

Pengamalan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden, menurut Perpres itu, dilakukan sejak penetapan dan pengumuman pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

 

Perpres ini menyebutkan, pengamanan calon Presiden dan calon Wakil Presiden meliputi: a. pribadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden; b. istri atau suami calon Presiden dan calon Wakil Presiden; c. kediaman dan penginapan yang digunakan calon Presiden dan calon Wakil Presiden; d. tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden; e. makanan dan medis; dan f. kendaraan yang digunakan oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

 

Adapun pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden meliputi: a. pribadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden; b. istri atau suami calon Presiden atau calon Wakil Presiden; dan c. kendaraan yang digunakan oleh calon Presiden dan Wakil Presiden.

Tags: