Indonesia Ratifikasi Traktat Beijing untuk Lindungi Pelaku Seni Pertunjukan
Berita

Indonesia Ratifikasi Traktat Beijing untuk Lindungi Pelaku Seni Pertunjukan

Traktat Beijing akan memberikan kepastian hukum untuk hak-hak moral dan hak-hak ekonomi para pelaku pertunjukan, terutama untuk melindungi kinerja pertunjukan di era digital.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Menkumham Yasonna H Laoly. Foto: Humas DJKI
Menkumham Yasonna H Laoly. Foto: Humas DJKI

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly bersama Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aidir Amin Daud, dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris beserta jajarannya menghadiri sidang umum World Intellectual Property Organization (WIPO) ke 58 di Jenewa, Swiss.

 

Dalam sidang umum ini, Yasonna membahas tentang Hak Cipta, khususnya terkait pelindungan pelaku pertunjukan audio visual, dan Indikasi Geografis serta sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional (SDGPTEBT). Ada kabar menarik mengenai hasil siding umum tersebut.

 

“Berkenaan dengan hak cipta, Indonesia menginformasikan telah mengadopsi ketentuan Traktat Marrakesh dan Traktat Beijing dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” ujar Yasonna H Laoly saat pidato di Kantor Pusat WIPO sebagaimana dalam siaran persnya yang diterima Hukumonline.com, Senin (24/9).

 

Yasonna menegaskan, Traktat Beijing penting bagi Indonesia untuk diratifikasi, karena memberikan pelindungan bagi para pelaku pertunjukan yang menampilkan audio-visual mereka. Hal ini merupakan elemen penting dalam pengembangan kreativitas nasional. “Dampaknya, secara signifikan akan berkontribusi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi kreatif. Dan pada akhirnya, akan berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat,” katanya.

 

Ia menjelaskan bahwa Traktat Beijing akan memberikan kepastian hukum untuk hak-hak moral dan hak-hak ekonomi para pelaku pertunjukan, terutama untuk melindungi kinerja pertunjukan di era digital. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam menyesuaikan perkembangan global terkait Hak Cipta.

 

“Karena itu, Indonesia telah mengadopsi ketentuan Traktat Beijing dalam Pasal 22 dan 23 Undang-undang (UU) Hak Cipta. Ratifikasi Traktat Beijing salah satu komitmen Indonesia untuk menyesuaikan dengan perkembangan global Hak Cipta”, Yasonna menjelaskan.

 

Dengan aturan ini, lanjut Yasonna, para pelaku seni pertunjukan memiliki kewenangan dalam memberikan izin atau melarang pihak lain untuk menyiarkan dan membuat fiksasi dari para pelaku pertunjukan audio-visual mereka. Selain itu, dengan meratifikasi Traktat Beijing, juga akan memberikan dampak positif bagi penerapan hak untuk memproduksi kembali sebuah musik ke dalam media lain atau biasa disebut mechanical rights dan sistem royalti.

Tags:

Berita Terkait