MA Perberat Vonis Andi Narogong Jadi 13 Tahun Penjara
Berita

MA Perberat Vonis Andi Narogong Jadi 13 Tahun Penjara

Vonis kasasi itu lebih berat ketimbang putusan banding dan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis 11 tahun dan 8 tahun penjara.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus e-KTP Andi Agustinus saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Terdakwa kasus e-KTP Andi Agustinus saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Berharap bisa divonis ringan, Majelis Mahkamah Agung (MA) malah memperberat putusan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong menjadi 13 tahun penjara dalam perkara korupsi KTP elektronik (e-KTP). Seperti dikutip laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, putusan kasasi Andi Narogong ini diputuskan pada 16 September 2018 oleh majelis hakim Mohamad Askin, Leopold Luhut Hutagalung, dan Surya Jaya.

 

Majelis hakim memutuskan bersalah melakukan tindak pidana korupsi e-KTP dan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan. Baca Juga: Kasasi Andi Agustinus Tekankan Status Justice Collaborator

 

Vonis kasasi itu lebih berat dibanding dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 28 Maret 2018 yang memvonis Andi selama 11 tahun penjara. Ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.

 

Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 21 Desember 2017, Andi hanya divonis 8 tahun penjara. Ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar. Atas kedua vonis ini, pada April 2018 lalu, Andi mengajukan kasasi.

 

Terkait perkara ini, sudah beberapa orang dijatuhi vonis bersalah yaitu mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Irman masing-masing 15 tahun dan denda masing-masing Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan.

 

Mantan Ketua DPR Setya Novanto 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan; Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sugihardjo selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20,732 miliar; Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Namun, masih ada perkara di tingkat penuntutan yaitu mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga keponakan Setnov serta pemilik OEM Investment Pte Ltd Made Oka Masagung. Keduanya didakwa menjadi perantara pemberian uang 7,3 juta dolar AS kepada Setnov dalam perkara korupsi e-KTP ini.

Tags: