Driver Lakukan Pelecehan Seksual, Penyedia Aplikasi Ikut Bertanggung Jawab?
Utama

Driver Lakukan Pelecehan Seksual, Penyedia Aplikasi Ikut Bertanggung Jawab?

Penyedia aplikasi tak bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana dan perdata. Pertanggungjawaban penyedia apilkasi terbatas kepada sistem dan aplikasinya.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Belakangan ini transportasi online menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat untuk ‘wara-wiri’ dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Meski menjadi transportasi alternatif bagi masyarakat, tentunya faktor keselamatan perlu diperhatikan oleh konsumen.

 

Masih ingat di benak masyarakat atas kasus terbunuhnya Yun Sisca Rokhani oleh pengemudi taksi online serta beberapa kejahatan lain seperti pelecehan seksual (Abk) di cengkareng, kasus perkosaan, perampokan, penodongan kepada konsumen selain membuat geram masyarakat juga membuat konsumen semakin khawatir menggunakan layanan taksi online.

 

Bahkan belakangan diketahui, terbukanya potensi penggunaan ‘akun bodong’ dan ‘driver tembak’ pun mengindikasikan rendahnya standar keamanan yang dimiliki penyedia aplikasi. Jika kejahatan itu benar-benar terjadi, lantas siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban? Sejauh apa pertanggungjawaban penyedia aplikasi dalam hal ini?

 

Pengacara kenamaan di bidang perlindungan konsumen, David ML Tobing, menyebut dalam kasus kejahatan yang dilakukan oleh driver online, maka jelas yang bertanggungjawab secara pidana adalah driver online itu sendiri.

 

Bahkan, menurutnya, penyedia aplikasi tak bisa dimintai pertanggungjawaban mengingat posisi penyedia aplikasi bukan sebagai atasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, melainkan bertindak sebagai mitra driver online atau pelaku usaha.

 

Jika tak bisa dituntut secara pidana, lantas bisakah penyedia aplikasi ini dituntut secara perdata? David menyebut, lagi-lagi karena penyedia aplikasi bukan atasan driver maka juga tidak bisa dituntut secara perdata.

 

“Penyedia aplikasi bukan atasannya dan driver bukan karyawannya jadi tak bisa juga dituntut,” kata David kepada hukumonline, Kamis (11/10).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait