Eddy Sindoro Serahkan Diri ke KPK
Aktual

Eddy Sindoro Serahkan Diri ke KPK

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Eddy Sindoro Serahkan Diri ke KPK
Hukumonline

Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya sejak April 2016 tidak berada di Indonesia alias buron. Eddy Sindoro (ES) merupakan tersangka suap penyidikan perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat.  

 

"Tersangka ES telah menyerahkan diri ke KPK berkat bantuan dari sejumlah instansi, yaitu kedutaan, Polri, dan imigrasi serta informasi dari masyarakat yang disampaikan pada kami," Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keteranganya di Jakarta, Jumat (12/10/2018).

 

Selain itu, proses penyerahan diri tersebut juga dibantu oleh otoritas Singapura. "Penjelasan lebih lanjut akan disampaikan KPK melalui konferensi pers sore ini," kata Febri.

 

Dalam perkembangan kasus itu, KPK juga telah menetapkan advokat Lucas sebagai tersangka karena diduga menghalangi proses penyidikan dengan tersangka Eddy Sindoro ini. Baca Juga: Kontroversi Lucas, dari Penghargaan Hingga Jadi Tahanan KPK

 

Pada Agustus 2018 lalu, Lucas diduga telah membantu menghindarkan tersangka Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia. Lucas diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy Sindoro ke wilayah yurisdiksi Indonesia, malah justru dikeluarkan kembali ke luar negeri.

 

Dalam kasus terkait pengajuan PK pada PN Jakpus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Dua diantaranya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sesuai putusan Majelis Hakim masing-masing panitera sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan perantara suap Dody Arianto Supeno. Sementara untuk tersangka Eddy Sindoro sendiri ini masih dalam proses penyidikan.

 

Sebagai informasi, Eddy Sindoro diduga bersama-sama dengan Dody Aryanto Supeno pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang didakwa menyuap panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp150 juta untuk menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dengan Kwang Yang Motor Co.Ltd (PT Kymco) dan menerima permohonan PK PT Across Asia Limited (AAL) dan PT First Media. Patut diketahui terkait kasus ini, Lucas bukan dalam kapasitasnya sebagai pengacara Eddy Sindoro.  

Tags: