OC Kaligis Gugat Artidjo Alkostar Rp 1 Triliun, Ini Putusannya
Utama

OC Kaligis Gugat Artidjo Alkostar Rp 1 Triliun, Ini Putusannya

Namun, gugatan ini ditolak PN Jakarta Pusat hingga tingkat Banding. Gugatan ini berlanjut dan masih dalam proses kasasi di MA.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
OC Kaligis Gugat Artidjo Alkostar Rp 1 Triliun, Ini Putusannya
Hukumonline

Di sela-sela proses pemeriksaan kasasi perkara korupsi, Otto Cornelis (OC) Kaligis melayangkan gugatan perdata kepada mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 1 Juli 2016. Tuntutannya, Artidjo dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Karenanya, OC Kaligis menuntut ganti kerugian hingga lebih Rp1 triliun dalam petitum gugatannya. 

 

Pangkal persoalannya, Artidjo selaku ketua majelis kasasi yang dimohonkan OC Kaligis, telah memperpanjang masa penanahan setelah putusan kasasi dibacakan. Selain itu, Artidjo tidak mengizinkan OC Kaligis pergi berobat dan dirawat inap di rumah sakit yang dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM). Dalam putusan kasasinya, hukuman OC Kaligis diperberat menjadi 10 tahun penjara dari sebelumnya 7 tahun penjara di tingkat banding. (Baca Juga: OC Kaligis: Kok Gue Kena 10 Tahun, Artidjo Pilih Kasih)

 

Namun, gugatan OC Kaligis ini ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Sumpeno beranggotakan Yohanes Priyana dan Casmaya, “Menolak eksepsi Tergugat dan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp616.000,00,” demikian bunyi amar Putusan No. 500/Pdt.G/2016/PN Pn.Jkt.Pst tertanggal 29 Maret 2017. Dalam gugatan ini, OC Kaligis diwakili tim kuasa hukumnya yakni Ratna Dewi, Desyana, Ramadi R. Narima, Eka Sumaryani, Gabriel Mukuan, Yuliana, dan Mety Rahmawati.

 

Mengutip gugatan OC Kaligis, Artidjo (Tergugat) dituding telah melakukan PMH dengan memperpanjang penahanan Penggugat (OC Kaligis) selama 30 hari setelah perkara kasasinya diputus pada 10 Agustus 2016. Padahal, Artidjo tidak berwenang memperpanjang masa penahanan OC Kaligis di rumah tahanan KPK setelah vonis kasasi dibacakan yang memperberat hukuman OC Kaligis menjadi 10 tahun penjara dalam kasus korupsi.

 

Menurut OC Kaligis, sejak terbitnya putusan kasasi pada 10 Agustus 2016 itu, dirinya sudah berstatus terpidana dan warga binaan. Dan pada 16 Agustus 2016 telah menerima petikan putusan kasasi. Hanya saja, dirinya masih ditahan di rumah tahanan Guntur KPK yang umumnya menampung pada terdakwa korupsi, bukan terpidana.

 

“Berdasarkan Pasal 28 jo Pasal 29 KUHAP baik judex jurist maupun judex factie, Tergugat tidak berwenang memperpanjang masa penahanan lagi. Artidjo telah melakukan PMH dan ‘menabrak’ hukum acara karena yang berwenang memperpanjang penahanan di tingkat kasasi adalah Ketua MA guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai,” demikian gugatan OC Kaligis sebagaimana dikutip dalam putusan.  

 

Selain itu, sejak 16 Juni 2016, OC Kaligis beberapa kali mengajukan permohonan izin berobat kepada Ketua MA dengan surat rujukan dari RSPAD dan dokter KPK agar dirawat inap. Akan tetapi, Artidjo sama sekali tidak mengeluarkan penetapan izin rawat inap. Hal ini bentuk PMH yang melanggar Pasal 1365 KUHPerdata.  

Tags:

Berita Terkait