Penyerahan Diri Eddy Sindoro dan Jejaknya di Soekarno-Hatta
Utama

Penyerahan Diri Eddy Sindoro dan Jejaknya di Soekarno-Hatta

Eddy Sindoro siap menjalani proses hukum dalam perkara yang menjeratnya agar cepat selesai.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Tersangka kasus suap pengajuan PK di PN Jakarta Pusat, Eddy Sindoro dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Jumat (12/10). Foto: RES
Tersangka kasus suap pengajuan PK di PN Jakarta Pusat, Eddy Sindoro dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Jumat (12/10). Foto: RES

Eddy Sindoro, mantan Bos Lippo Group yang telah buron sekitar dua tahun akhirnya menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia merupakan tersangka dalam kasus suap pengajuan peninjauan kembali (PK) kepada panitera sekretaris Edy Nasution  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan proses pemulangan Eddy Sindoro dibantu sejumlah pihak seperti otoritas Singapura, Kepolisian RI, Ditjen Imigrasi, serta Kedutaan Besar Indonesia di Singapura dan tentunya laporan dari masyarakat.

 

Untuk menghindari kejaran KPK, Eddy kerap berpindah negara sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada November 2016. Pada bulan yang sama penyidik memanggilnya untuk dimintai keterangan, tetapi Eddy mangkir dari pemeriksaan.

 

"Pada November 2017, ESI diduga mencoba melakukan perpanjangan paspor Indonesia di Myanmar," kata Saut di kantornya, Jumat (12/10/2018). Baca Juga: Kontroversi Lucas dari Penghargaan Hingga Jadi Tahanan KPK

 

Sejak akhir tahun 2016 hingga 2018, Eddy diduga berpindah-pindah di sejumlah negara, diantaranya Bangkok, Malaysia, Singapura, dan Myanmar. Dan pada Agustus 2018, KPK meminta otoritas untuk penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Eddy Sindoro.

 

Kemudian pada 29 Agustus 2018 Eddy sempat dideportasi untuk dipulangkan ke Indonesia dan tiba bandara Soekarno-Hatta pada hari yang sama. "29 Agustus 2018 setelah sampai di bandara, ESI kembali terbang ke Bangkok, Thailand yang diduga tanpa melalui proses imigrasi," beber Saut.

 

Namun tampaknya Eddy Sindoro lelah juga. Pada 12 Oktober 2018 pagi hari waktu Singapura, ia menyerahkan diri pada KPK melalui Atase Kepolisian RI di Singapura dan setelah itu dibawa ke Indonesia.

Tags:

Berita Terkait