Surat Panggilan Polisi Salah Ketik Nama, Terlapor/Saksi Bisa Tolak Penuhi Panggilan?
Utama

Surat Panggilan Polisi Salah Ketik Nama, Terlapor/Saksi Bisa Tolak Penuhi Panggilan?

Tidak ada kewajiban bagi terlapor untuk memenuhi panggilan kepolisian yang salah dalam mencantumkan nama atau identitas terlapor.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pernahkah anda berhadapan dengan pihak Kepolisian berupa pemanggilan atas suatu peristiwa pidana, baik sebagai saksi atau terlapor namun identitas anda sebagaimana tercantum dalam Surat Pemanggilan tak sesuai dengan identitas asli anda? Dalam konteks ini haruskah anda memenuhi panggilan kepolisian tersebut atau dapatkah anda menolak untuk menghadiri pemeriksaan?

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju, menyebut tidak ada kewajiban bagi terlapor untuk memenuhi panggilan kepolisian yang salah dalam mencantumkan nama atau identitas terlapor. Sehingga jika berhadapan pada kondisi demikian, Anggara menyarankan untuk meminta pihak Kepolisian memperbaiki Surat Pemanggilan itu terlebih dahulu.

“Karena kan namanya salah, iya kalau memang betul terjadi kesalahan dalam penulisan nama, tapi kalau ternyata beda orang bagaimana?” katanya ketika dihubungi hukumonline, Senin (15/10).

Anggara menjelaskan bahwa kegunaan dari surat panggilan kepolisian itu sebetulnya adalah untuk mencari alat bukti melalui keterangan saksi. Padahal, kata Anggara, tanpa perlu mengeluarkan surat panggilan maka pihak kepolisian bisa langsung mendatangi saksi dan memintai keterangan sebagai alat bukti yang akan berguna untuk menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana.

 

Hal tersebut disebut Anggara penting diperhatikan, mengingat setiap pemanggilan saksi oleh kepolisian selalu akan ada konsekuensi biaya pemanggilan yang selama ini harus dan mau tidak mau ditanggung oleh saksi, seperti biaya transportasi dan sebagainya. Sementara, kata Anggara, saksi tak bisa menolak untuk memenuhi panggilan kepolisian.

 

“Artinya dia wajib memenuhi panggilan itu berdasarkan KUHAP, kecuali ada alasan-alasan yang sah seperti misalnya sakit atau sedang ada tugas Negara,” katanya.

 

Lain hanya jika pihak kepolisian mendatangi langsung saksi, kata Anggara, di situ saksi berhak untuk memilih bersedia atau enggan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian dengan tanpa paksaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait