3 Gugatan Walhi di PTUN Jakarta Terkait Perizinan Tambang
Berita

3 Gugatan Walhi di PTUN Jakarta Terkait Perizinan Tambang

Meminta majelis hakim membatalkan SK Menteri ESDM dan SK Kepala BKPM.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
3 Gugatan Walhi di PTUN Jakarta Terkait Perizinan Tambang
Hukumonline

Konstitusi menyebut lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Ketentuan itu menjadi salah satu dasar bagi Walhi untuk mendorong terwujudnya perlindungan terhadap lingkungan hidup. Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Walhi, Khalisah Khalid, mencatat saat ini Walhi melakukan sejumlah advokasi berkaitan dengan persoalan perizinan tambang. Sebagian kasus itu sudah berproses di pengadilan, tiga gugatan diproses PTUN Jakarta.

Gugatan yang dilayangkan Walhi ke PTUN Jakarta itu terkait perizinan operasi perusahaan tambang yang diterbitkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas nama Menteri ESDM. Gugatan itu pada intinya meminta majelis hakim membatalkan tiga Surat Keputusan yang diterbitkan masing-masing instansi tersebut.

Pertama, gugatan dengan nomor perkara 45/G/LH/2018/PTUN.JKT, Walhi meminta Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM Nomor: 422.K/30/DJB/tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi Kontrak Karya PT Citra Palu Minerals 2017 tertanggal 14 November 2017 dibatalkan. Perempuan yang disapa Alin itu menyebut SK ESDM ini memberikan izin kepada PT CPM untuk mengelola tambang emas di Poboya, Palu, Sulawesi Tengah.

(Baca juga: Pemerintah Ancam Cabut Izin Penambang Tidak Berstatus Clear and Clean).

Wilayah konsesi yang diberikan itu menurut pantauan Walhi berlokasi dekat sumber air yang penting bagi masyarakat. Keberadaan tambang emas berpotensi menimbulkan pencemaran terhadap sumber air tersebut. Alin menjelaskan gugatan Walhi di tingkat pertama kandas, sekarang proses berlanjut ke tingkat banding.

Kedua, nomor perkara 47/G/LH/2018/PTUN.JKT Walhi meminta majelis membatalkan SK Menteri ESDM Nomor: 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Mantimin Coal Mining Menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi, tertanggal 4 Desember 2017. PT MCM mendapat konsesi untuk mengelola tambang batubara di Kalimantan Selatan.

Alin mengatakan konsesi yang diberikan kepada PT MCM itu menyasar ‘rimba terakhir’ di Kalimantan Selatan. Perkara ini masuk proses persidangan, dan pembacaan putusan dijadwalkan pekan depan. Ada yang menarik dalam proses persidangan ini yakni majelis hakim turun langsung melihat lokasi. “Kami berharap majelis hakim mengabulkan gugatan dan membatalkan SK ESDM itu,” kata Alin kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/10).

Ketiga, gugatan dengan nomor perkara 241/G/LH/2018/PTUN.JKT, Walhi memohon majelis hakim membatalkan SK Kepala BKPM RI Nomor 66/I/IUP/PMA/2017 tentang Persetujuan Penyesuaian dan Peningkatan Tahap Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam dalam Rangka Penanaman Modal Asing untuk Komoditas Emas kepada PT Emas Mineral Murni tertanggal 19 Desember 2017.

Ketua tim pengacara Walhi untuk perkara nomor 241/G/LH/2018/PTUN.JKT, Muhammad Reza Maulana, mengatakan ada banyak persoalan yang masuk materi gugatan seperti masalah perizinan, amdal, keterlibatan masyarakat dan pemerhati lingkungan hidup. “Dalam dokumen amdal disetujui konsesi sekitar tiga ribu hektare, tapi dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) tertulis 10 ribu hektare,” paparnya.

(Baca juga: IUP yang Tak Penuhi Syarat Permen ESDM 48/2017 Bakal Dibekukan).

Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Muhammad Nur, menjelaskan Walhi memantau konsesi sebesar 10 ribu hektar itu terbagi di wilayah Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah, keduanya berada di provinsi Aceh. Dia menghitung konsesi itu luasnya melebihi kota Banda Aceh (6 ribu hektar). Mengacu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh, wilayah konsesi itu termasuk daerah rawan bencana longsor dan banjir. “Ini satu-satunya wilayah di Aceh yang belum pernah dimasuki perusahaan tambang,” urainya.

Tags:

Berita Terkait