Perpres Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri Diteken
Berita

Perpres Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri Diteken

Dalam Perpres disebutkan bahwa strategi pengurangan merkuri dilakukan melalui enam cara, sedangkan strategi penghapusan merkuri dilakukan melalui delapan cara.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Aksi protes aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) di Taman Aspirasi Monas, Jakarta, Selasa (8/8).
Aksi protes aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) di Taman Aspirasi Monas, Jakarta, Selasa (8/8).

Presiden Joko Widodo pada 22 April 2019 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM). Perpres ini terbit dengan pertimbangan karena merkuri dianggap bahan berbahaya dan beracun bagi mahluk hidup.

 

Pasal 1 ayat (1) Perpres menyebutkan bahwa merkuri adalah zat kimia yang terdiri dari unsur kimia tunggal atau senyawanya yang berikatan dengan satu atau lebih unsur kimia lainnya yang berbahay dan beracun. Sehingga, pemerintah memandang diperlukan pengaturan penggunaannya agar tidak memberikan dampak negatif bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.

 

Perpres ini memuat mengenai strategi, kegiatan, serta target pengurangan dan penghapusan merkuri, yang diprioritaskan pada bidang manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil dan kesehatan. “RAN-PPM dilaksanakan dalam periode waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2030, di mana RAN-PPM tahun 2018 adalah data dasar untuk menghitung keberhasilan RAN-PPM,” bunyi Pasal 2 ayat (3,4) Perpres ini sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab, Selasa (7/5).

 

Menurut Perpres ini, strategi pengurangan merkuri dilakukan melalui enam cara. Pertama, penguatan komitmen, koordinasi, dan kerja sama antar kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait. Kedua, penguatan koordinasi kerja sama antar pemerintah pusat dan daerah. Ketiga, pembentukan sistem informasi. Keempat, penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi. Kelima, penguatan komitmen dunia usaha dalam pengurangan merkuri. Keenam, penerapan teknologi alternatif ramah lingkungan.

 

Adapun strategi penghapusan merkuri dilakukan melalui delapan cara. Pertama, penguatan komitmen, koordinasi, dan kerja sama antar kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait. Kedua, penguatan koordinasi kerja sama antar pemerintah pusat dan daerah. Ketiga, peningkatan kapasistas kepemimpinan, kelembagaan, dan sumber daya manusia dalam penghapusan Merkuri.

 

Keempat, pembentukan sistem informasi. Kelima, penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi. Keenam, penerapan teknologi alternatif pengolahan emas bebas merkuri. Ketujuh, pengalihan mata pencaharian masyarakat lokal dan kedelapan, penguatan penegakan hukum.

 

Sebelumnya, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Maryati Abdullah berpendapat, penegakan hukum di sector lingkungan hidup tergolong buruk. Misalnya, kasus puluhan anak yang tewas di lubang bekas tambang batu bara. Kemudian, soal perizinan, tidak ada uji tuntas kelayanan (due diligence) yang dilakukan sebelum izin itu diterbitkan. Akibatnya ada ribuan izin yang masuk kategori non clear and clean (CnC).

Tags:

Berita Terkait