Kilas Balik Implementasi OSS
Setahun OSS

Kilas Balik Implementasi OSS

Awalnya, kehadiran sistem OSS menimbulkan pro-kontra. Setahun berjalan sistem ini masih perlu berbagai perbaikan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: DIT
Ilustrasi: DIT

Kemudahan izin usaha merupakan salah satu fokus yang terus dikerjakan pemerintahan era Joko Widodo sejak terpilih di periode pertama dan kedua. Salah satu implementasinya, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) pada Juli 2018. Sistem OSS ini juga merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

 

Kehadiran OSS ini disambut pro kontra dari berbagai kalangan seperti pelaku usaha, profesi penunjang seperti konsultan hukum, notaris maupun internal pemerintah termasuk pemerintah daerah. Sebab, sistem OSS ini menjadikan perizinan usaha tidak lagi melalui banyak pintu yang berisiko pungutan liar.

 

Pelaku usaha dapat mengajukan perizinannya secara online dengan memasukkan dokumen yang diperlukan dalam OSS. Nantinya, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas badan usaha. NIB ini sekaligus berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) apabila pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor, Akses Kepabeanan apabila pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.

 

Perbedaan OSS dengan proses perizinan sebelumnya terlihat signifikan. Rezim sebelumnya berbagai persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum keluar izin. Sedangkan OSS, perizinan dikeluarkan terlebih dahulu dengan ditandai penerbitan NIB tersebut. Setelah izin dikeluarkan terdapat persyaratan atau komitmen yang harus dipenuhi pelaku usaha dengan tenggat waktu tertentu.

 

Apabila komitmen tersebut tidak terpenuhi maka izin otomatis dibatalkan sistem. Berbagai komitmen tersebut antara lain izin lokasi, izin perairan, izin lingkungan atau izin mendirikan bangunan bagi usaha yang memerlukan prasarana.

 

Hukumonline.com

Sumber: BKPM

 

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian merupakan penanggung jawab awal sistem OSS. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyatakan OSS ini hadir dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

 

Selain melalui PTSP, masyarakat dapat mengakses Sistem OSS secara daring di mana pun dan kapan pun. Dia mengklaim melalui sistem OSS proses perizinan usaha hanya sekitar sejam.

Tags:

Berita Terkait