Meneropong Kebijakan Sektor Pajak di Kabinet Kerja Jilid II
Berita

Meneropong Kebijakan Sektor Pajak di Kabinet Kerja Jilid II

Reformasi perpajakan menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Presiden Jokowi di Kabinet Kerja Jilid II.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Meneropong Kebijakan Sektor Pajak di Kabinet Kerja Jilid II
Hukumonline

Kabinet Kerja Jilid II di era Presiden Jokowi sudah memasuki babak awal. Hal itu ditandai dengan dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden baru pada 20 Oktober lalu. Presiden Jokowi didampingi Ma’ruf Amin akan menakhodai perjalanan Indonesia untuk lima tahun ke depan hingga tahun 2024 mendatang.

 

Salah satu persoalan klasik yang masih belum terselesaikan hingga saat ini adalah sektor perpajakan. Masih banyaknya kebocoran pajak, kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, tax ratio dan lain sebagainya membuat penerimaan negara menjadi tidak maksimal.

 

Sebagai salah satu langkah untuk mereformasi perpajakan, Jokowi mengambil kebijakan yang cukup berani. Salah satunya adalah dengan memberlakukan program pengampunan pajak atau yang dikenal dengan tax amnesty. Program ini diharapkan dapat memperluas basis data perpajakan Indonesia, membawa kembali dana yang terparkir di luar negeri, dan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhan dalam membayar pajak.

 

Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam, mengatakan bahwa pajak adalah tulang punggung Indonesia. Tidak hanya karena menyumbangkan sekitar 75% dari APBN, pajak juga dapat menjamin proses state building yang mencakup pembaharuan kontrak fiskal, pembenahan governance, dan sekaligus memperkuat negara.

 

Dengan fakta tersebut, arah kebijakan pajak nasional hakikatnya akan sangat bergantung dari figur pemimpin nasional. Jika menengok kembali kinerja perpajakan di periode I kepemimpinan Jokowi, Darussalam menilai Jokowi merupakan pemimpin yang memiliki perhatian besar bagi sektor pajak.

 

“Lihat saja program amnesti pajak, akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, berbagai insentif pajak, serta agenda reformasi perpajakan 2017-2020. Berbagai kebijakan tersebut secara tidak langsung mengubah wajah pajak Indonesia saat ini,” kata Darussalam kepada hukumonline, Senin (21/10).

 

Lalu bagaimana untuk lima tahun mendatang? Darussalam menyebut jika arah perpajakan Indonesia untuk lima tahun ke depan bisa dilihat dari Pidato Presiden Jokowi mengenai Visi Indonesia pada 14 Juli 2019 lalu. Setidaknya, terdapat 5 gagasan utama yang hendak dicapai, yaitu melanjutkan pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas SDM, mendorong investasi, reformasi birokrasi, serta APBN yang lebih tepat guna.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait