Ini Lowongan CPNS 2019 di Kemenkumham
Berita

Ini Lowongan CPNS 2019 di Kemenkumham

Dari 4.312 formasi yang dibuka, Kementerian Hukum dan HAM akan merekrut 2.875 Penjaga Tahanan Lulusan SLTA.

Oleh:
RED/YOZ
Bacaan 2 Menit
Ini Lowongan CPNS 2019 di Kemenkumham
Hukumonline

Kementerian Hukum dan HAM memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal ini sesuai Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 392 Tahun 2019.

 

Dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Rantam Sariwanto, selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 1 November 2019 disebutkan bahwa secara keseluruhan Kementerian Hukum dan HAM menyediakan  4.598 formasi untuk perekrutan CPNS Tahun 2019 ini.

 

“Alokasi formasi dalam rekrutmen tahun 2019 terdiri atas: 1. Lulusan Cumlaude 87 formasi; 2. Penyandang Disabilitas 19; 3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat 180; dan 4. Umum sebanyak 4.312 formasi,” bunyi pengumuman tersebut seperti dilansir situs Setkab, Senin (4/11).

 

Rekrutmen terbanyak disediakan untuk formasi Penjaga Tahanan yang menyediakan 2.875 formasi untuk lulusan SLTA/Sederajat; kemudian Pemeriksa Keimigrasian/Pemula sebanyak 657 formasi untuk lulusan SLTA/Sederajat; Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama sebanyak 291 formasi untuk lulusan Strata Satu (Sarjana) Psikologi, Hukum, Komunikasi, Ilmu Politik, Sosiologi, Kesejahteraan Sosial, Antropologi, dan Bisnis Manajemen;  

 

Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa sebanyak 167 formasi untuk lulusan S1 Akuntansi, Administrasi Pemerintahan, Administrasi Negara, dan Ekonomi Pembangunan; Pengelola Bantuan Hukum sebanyak 91 formasi untuk lulusan S1 Hukum; Penata Keuangan sebanyak 85 formasi untuk lulusan S1 Akuntansi dan Komputer Akuntansi; dan masih banyak formasi lainnya.

 

Menurut Pengumuman Sekjen Kementerian Hukum dan HAM itu, persyaratan utama bagi mereka yang berminta untuk mengisi formasi di Kementerian Hukum dan HAM di antaranya adalah: a. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;

 

b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; c. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah; d. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan e. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait