KPPU Akan Rincikan Aturan Baru Akuisisi Aset Pada Perkom 3/2019
Utama

KPPU Akan Rincikan Aturan Baru Akuisisi Aset Pada Perkom 3/2019

Perlu dirinci hal-hal teknis termasuk kelengkapan dokumen, masalah aset dan perhitungannya.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Diskusi soal Perubahan Aturan Mengenai Notifikasi Merger dan Akuisisi Berdasarkan Perkom KPPU No.3/2019. Foto: HMQ
Diskusi soal Perubahan Aturan Mengenai Notifikasi Merger dan Akuisisi Berdasarkan Perkom KPPU No.3/2019. Foto: HMQ

Begitu ringkasnya pengaturan tambahan Akuisisi Aset pada Perkom 3/2019 menyisakan banyak sekali pertanyaan di kalangan pelaku usaha yang belum terjawab. Mulai dari definisi aset yang begitu luas, relevansi kewenangan interyurisdiksi KPPU terhadap perhitungan aset global, kewajiban kelengkapan dokumen untuk dianggap telah melakukan notifikasi oleh direktorat merger dan akuisisi dengan konsekuensi denda yang begitu besar dan masih banyak lagi.

 

Menyikapi hal itu, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kodrat mengungkapkan pihaknya tengah menyusun juknis atau pedoman yang lebih rinci sebagai turunan Perkom 3/2019. Soal definisi aset, memang Pasal 1 angka (18) mendefinisikan asset begitu luas, yakni meliputi seluruh kekayaan yang dimiliki oleh pelaku usaha, baik berwujud maupun tidak berwujud yang berharga atau bernilai yang memiliki nilai ekonomi. 

 

Untuk itu, Kodrat menjelaskan rincian objek aset yang masuk kewajiban notifikasi berdasarkan Perkom 3/2019 sebetulnya terbatas pada aset produktif yang dapat memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku usaha dan dapat meningkatkan kemampuan pelaku usaha dalam penguasaan terhadap pangsa pasar yang bersangkutan.

 

“Jadi hanya aset produktif dan terkait langsung dengan operasional produk dan/atau jasa yang dihasilkan Badan Usaha yang mengambilalih,” jelasnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (21/11).

 

Adapun untuk perhitungan threshold asset yang wajib notifikasi, disebutnya melingkupi perhitungan jumlah aset global. Bila akuisisi asset mengakibatkan perhitungan asset global perusahaan hasil akuisisi aset mencapai threshold Rp2,5 triliun atau mengakibatkan nilai penjualan di wilayah Republik Indonesia melebihi Rp5 triliun, maka kewajiban notifikasi berlaku.

 

Pasal 23:

  1. Transaksi Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan yang memenuhi batasan nilai Notifikasi dan terjadi di luar wilayah Republik Indonesia wajib menyampaikan Notifikasi kepada Komisi, jika seluruh pihak atau salah satu pihak yang melakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan melakukan kegiatan usaha atau penjualan di Wilayah Republik Indonesia.

 

Filosofi pentingnya diatur kewajiban Notifikasi Akuisisi Aset disebut Kodrat sangat kuat, yakni untuk menghindari conduct yang bisa mengakibatkan monopoli dan persaingan tidak sehat. Ia mencontohkan, otoritas persaingan Singapura bahkan memberikan denda yang begitu besar terhadap akuisisi aset yang dilakukan Grab terhadap Uber untuk menguasai pasar. Selain itu, ada 5 negara lain yang proses penegakan hukumnya terhadap Grab dan Uber sedang berjalan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait