Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kemenkop UKM Hendra Saputra divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, di Pengadilan Tipikor, Rabu (27/8). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.