Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsidair 5 bulan kurungan, Senin (1/9). Majelis hakim menyatakan Atut terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.