Anas Urbaningrum membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/9). Dalam pledoinya, Anas menyebut dirinya sebagai korban persepsi yang sistematis seperti yang diungkapkan dalam kesaksian Nazaruddin.
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.