Terdakwa kasus suap pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10). Majelis Hakim yang dipimpin Artha Teresia memvonis Yesaya dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.