Foto

Bupati Biak Numfor Jalani Sidang Vonis

Oleh:
RESA ESNIR
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus suap pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10). Majelis Hakim yang dipimpin Artha Teresia memvonis Yesaya dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang