Foto

Teddy Renyut Jalani Sidang Vonis

Oleh:
RESA ESNIR
Bacaan 2 Menit
Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10). Teddy Renyut divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 150 juta, subsider tiga bulan kurungan.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang