Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10). Teddy Renyut divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 150 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.