Presdir PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon menangis usai menjalani putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11). Majelis hakim menyatakan Artha Meris terbukti menyuap Kepala SKK Migas saat itu Rudi Rubiandini dengan uang AS$522.500 terkait permohonan penyesuaian formula harga gas.