Foto

Artha Meris Divonis Bersalah

Oleh:
RESA ESNIR
Bacaan 2 Menit
Presdir PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon menangis usai menjalani putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11). Majelis hakim menyatakan Artha Meris terbukti menyuap Kepala SKK Migas saat itu Rudi Rubiandini dengan uang AS$522.500 terkait permohonan penyesuaian formula harga gas.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang