Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11). Barnabas Suebu divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan PLTA di Sungai Membramo dan Urumka, Papua.
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.