Foto

Barnabas Suebu Divonis 4,5 Tahun Penjara

Oleh:
RESA ESNIR
Bacaan 2 Menit
Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11). Barnabas Suebu divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan PLTA di Sungai Membramo dan Urumka, Papua.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang