Foto

La Musi Didi Divonis 5 Tahun Penjara

Oleh:
RESA ESNIR
Bacaan 2 Menit
Dirut PT Konsultasi Pembangunan lrian Jaya, La Musi Didi menjalani sidang vonis dalam perkara korupsi pelaksanaan pekerjaan DED PLTA Provinsi Papua di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/11). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp5,017 miliar.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang