Dirut PT Konsultasi Pembangunan lrian Jaya, La Musi Didi menjalani sidang vonis dalam perkara korupsi pelaksanaan pekerjaan DED PLTA Provinsi Papua di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/11). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp5,017 miliar.