Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan medik dalam penanganan wabah flu burung, Mulya A Hasjmy menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/11) malam. Mantan Sesdirjen Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan tersebut dihukum penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan serta uang pengganti Rp160 juta subsider 6 bulan kurungan.