Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisna menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/6). Andri didkawa menerima uang dari pihak berperkara yaitu Ichsan Suaidi dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat agar menunda pengiriman salinan putusan dari MA.