Wali Kota nonaktif Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito menjalani sidang Peninjauan Kembali terhadap putusan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,Rabu (27/7).
Sebelumnya,Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat hukuman terhadap Wali Kota nonaktif Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito.
Putusan tersebut dijatuhkan pada Kamis (18/6/2015) lalu. Masing-masing dijatuhi pidana 7 tahun untuk Romi Herton dan 5 tahun untuk Masyito.
Romi dan Masyoto juga harus membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Tak hanya itu, PT DKI juga mencabut hak politik keduanya.
Putusan itu lebih berat daripada vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonis Romi Herton dengan selama 6 tahun penjara dan Masyito divonis 4 tahun penjara.