Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/8).
Andri Tristianto Sutrisna terbukti bersalah menerima suap agar menunda pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.
Andri terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor, Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 13 tahun penjara.