Tersangka Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal, keluar dari gedung KPK mengenakan rompi oranye, usai diperiksa,oleh penyidik KPK, Jakarta, Senin (26/9).
Farizal diduga menerima suap Rp365 juta dari terdakwa perkara distribusi gula impor tanpa label SNI di Sumatera Barat yang merupakan Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto (Tanto). Kasus ini terungkap saat Tanto terjaring OTT oleh penyidik KPK ketika menyuap Ketua DPD Irman Gusman Rp 100 juta untuk mendapatkan rekomendasi dari Bulog untuk distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat.
Tersangka Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal, keluar dari gedung KPK mengenakan rompi oranye, usai diperiksa,oleh penyidik KPK, Jakarta, Senin (26/9).
Tersangka Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal, keluar dari gedung KPK mengenakan rompi oranye, usai diperiksa,oleh penyidik KPK, Jakarta, Senin (26/9).
Tersangka Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal, keluar dari gedung KPK mengenakan rompi oranye, usai diperiksa,oleh penyidik KPK, Jakarta, Senin (26/9).
Farizal diduga menerima suap Rp365 juta dari terdakwa perkara distribusi gula impor tanpa label SNI di Sumatera Barat yang merupakan Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto (Tanto). Kasus ini terungkap saat Tanto terjaring OTT oleh penyidik KPK ketika menyuap Ketua DPD Irman Gusman Rp 100 juta untuk mendapatkan rekomendasi dari Bulog untuk distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat.
Farizal diduga menerima suap Rp365 juta dari terdakwa perkara distribusi gula impor tanpa label SNI di Sumatera Barat yang merupakan Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto (Tanto). Kasus ini terungkap saat Tanto terjaring OTT oleh penyidik KPK ketika menyuap Ketua DPD Irman Gusman Rp 100 juta untuk mendapatkan rekomendasi dari Bulog untuk distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat.