Foto

Aksi Buruh Tolak Tax Amnesty di Istana Jokowi

Oleh:
RESA ESNIR
Bacaan 2 Menit
Ribuan buruh bergerak menuju Istana Merdeka saat berunjuk rasa menolak UU Tax Amnesty dan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan di Jakarta, Kamis (29/9). Mereka menilai kedua kebijakan pemerintah tersebut telah merampas hak kesejahteraan rakyat dan hanya memiskinkan kaum buruh.
Ribuan buruh bergerak menuju Istana Merdeka saat berunjuk rasa menolak UU Tax Amnesty dan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan di Jakarta, Kamis (29/9). Mereka menilai kedua kebijakan pemerintah tersebut telah merampas hak kesejahteraan rakyat dan hanya memiskinkan kaum buruh.
Ribuan buruh bergerak menuju Istana Merdeka saat berunjuk rasa menolak UU Tax Amnesty dan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan di Jakarta, Kamis (29/9). Mereka menilai kedua kebijakan pemerintah tersebut telah merampas hak kesejahteraan rakyat dan hanya memiskinkan kaum buruh.
Ribuan buruh bergerak menuju Istana Merdeka saat berunjuk rasa menolak UU Tax Amnesty dan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan di Jakarta, Kamis (29/9). Mereka menilai kedua kebijakan pemerintah tersebut telah merampas hak kesejahteraan rakyat dan hanya memiskinkan kaum buruh.
Ribuan buruh bergerak menuju Istana Merdeka saat berunjuk rasa menolak UU Tax Amnesty dan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan di Jakarta, Kamis (29/9). Mereka menilai kedua kebijakan pemerintah tersebut telah merampas hak kesejahteraan rakyat dan hanya memiskinkan kaum buruh.
Ribuan buruh bergerak menuju Istana Merdeka saat berunjuk rasa menolak UU Tax Amnesty dan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan di Jakarta, Kamis (29/9). Mereka menilai kedua kebijakan pemerintah tersebut telah merampas hak kesejahteraan rakyat dan hanya memiskinkan kaum buruh.
Ribuan buruh bergerak menuju Istana Merdeka saat menolak PP No. 78/2015 tentang Pengupahan di Jakarta. Foto: RES
Ribuan buruh saat berunjuk rasa menolak PP No. 78/2015 tentang Pengupahan dan menuntut kesejahteraan di Jakarta.
Ribuan buruh bergerak menuju Istana Merdeka saat berunjuk rasa menolak UU Tax Amnesty dan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan di Jakarta, Kamis (29/9). Mereka menilai kedua kebijakan pemerintah tersebut telah merampas hak kesejahteraan rakyat dan hanya memiskinkan kaum buruh.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang