Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Wayan Karya menggugurkan gugatan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Rabu (2/11).
Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Wayan Karya menggugurkan gugatan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Rabu (2/11).
Alasan hakim menggugurkan gugatan lantaran berkas perkara Irman telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Alasan hakim menggugurkan gugatan lantaran berkas perkara Irman telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.