Foto

Hakim Gugurkan Praperadilan Irman Gusman

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Wayan Karya menggugurkan gugatan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Rabu (2/11).
Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Wayan Karya menggugurkan gugatan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Rabu (2/11).
Alasan hakim menggugurkan gugatan lantaran berkas perkara Irman telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Alasan hakim menggugurkan gugatan lantaran berkas perkara Irman telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang