Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kanan) didampingi Wakilnya Laode M Syarief (kiri) melakukan jumpa pers terkait penetapan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/1).
KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembelian pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.LC pada PT Garuda Indonesia pada kurun waktu 2005-2014.
Emirsyah Satar diduga menerima suap dari tersangka Soetikno Soedarjo dalam bentuk uang Euro1,2 juta dan AS$180 ribu atau senilai Rp20 miliar dan dalam bentuk barang senilai AS$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kanan) didampingi Wakilnya Laode M Syarief (kiri) melakukan jumpa pers terkait penetapan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/1).
KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembelian pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.LC pada PT Garuda Indonesia pada kurun waktu 2005-2014.
Emirsyah Satar diduga menerima suap dari tersangka Soetikno Soedarjo dalam bentuk uang Euro1,2 juta dan AS$180 ribu atau senilai Rp20 miliar dan dalam bentuk barang senilai AS$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.