Foto

Irman Gusman Kala Sidang Putusan

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Irman Gusman divonis empat tahun enam bulan, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama tiga tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok karena terbukti menerima suap Rp100 juta dari pengusaha gula, Xaveriandy Sutanto dan Memi terkait pemberian kuota pembelian gula impor dari Perum Bulog untuk Provinsi Sumatera Barat.
Mantan Ketua DPD Irman Gusman saat mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2).
Mantan Ketua DPD Irman Gusman saat mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2).
Irman Gusman divonis empat tahun enam bulan, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama tiga tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok karena terbukti menerima suap Rp100 juta dari pengusaha gula, Xaveriandy Sutanto dan Memi terkait pemberian kuota pembelian gula impor dari Perum Bulog untuk Provinsi Sumatera Barat.
Mantan Ketua DPD Irman Gusman saat mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2).
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang