Terdakwa kasus suap, Fahmi Darmawansyah yang juga suami dari artis Inneke Koesherawati saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/5).
Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara serta denda Rp150 juta dengan subsider tiga bulan kurungan kepada Direktur Utama PT Technofo Melati Indonesia itu karena terbukti memberikan suap kepada pejabat di Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
Terdakwa kasus suap, Fahmi Darmawansyah yang juga suami dari artis Inneke Koesherawati saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/5).
Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara serta denda Rp150 juta dengan subsider tiga bulan kurungan kepada Direktur Utama PT Technofo Melati Indonesia itu karena terbukti memberikan suap kepada pejabat di Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara serta denda Rp150 juta dengan subsider tiga bulan kurungan kepada Direktur Utama PT Technofo Melati Indonesia itu karena terbukti memberikan suap kepada pejabat di Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
Terdakwa kasus suap, Fahmi Darmawansyah yang juga suami dari artis Inneke Koesherawati saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/5).