Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Mahfud MD bersama dengan anggota Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Yuliandri serta Pimpinan KPK Agus Raharjo dan Laode M Syarif saat menerima hasil kajian 110 pakar hukum tata negara terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (14/6).
Sebanyak 110 pakar hukum tata negara yang tergabung dalam APHTN-HAN dan PUSaKO menyebut penggunaan hak angket merupakan modus anggota DPR untuk menyerang KPK dalam membongkar perkara kasus-kasus korupsi, karena hak angket yang digulirkan DPR merupakan produk ilegal dan cacat hukum.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Mahfud MD bersama dengan anggota Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Yuliandri serta Pimpinan KPK Agus Raharjo dan Laode M Syarif saat menerima hasil kajian 110 pakar hukum tata negara terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (14/6).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Mahfud MD bersama dengan anggota Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Yuliandri serta Pimpinan KPK Agus Raharjo dan Laode M Syarif saat menerima hasil kajian 110 pakar hukum tata negara terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (14/6).
Sebanyak 110 pakar hukum tata negara yang tergabung dalam APHTN-HAN dan PUSaKO menyebut penggunaan hak angket merupakan modus anggota DPR untuk menyerang KPK dalam membongkar perkara kasus-kasus korupsi, karena hak angket yang digulirkan DPR merupakan produk ilegal dan cacat hukum.
Sebanyak 110 pakar hukum tata negara yang tergabung dalam APHTN-HAN dan PUSaKO menyebut penggunaan hak angket merupakan modus anggota DPR untuk menyerang KPK dalam membongkar perkara kasus-kasus korupsi, karena hak angket yang digulirkan DPR merupakan produk ilegal dan cacat hukum.