Terdakwa dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun angaran 2011-2012 Irman dan Sugiharto menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/6).
JPU menuntut Irman dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta diminta mengembalikan uang sebesar AS$273.700, Rp2,248 miliar dan Sing$6.000, sementara Sugiharto dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan serta diminta mengembalikan uang sebesar Rp500 juta karena dinilai terbukti melakukan korupsi E-KTP yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun angaran 2011-2012 Irman dan Sugiharto menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/6).
JPU menuntut Irman dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta diminta mengembalikan uang sebesar AS$273.700, Rp2,248 miliar dan Sing$6.000, sementara Sugiharto dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan serta diminta mengembalikan uang sebesar Rp500 juta karena dinilai terbukti melakukan korupsi E-KTP yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun angaran 2011-2012 Irman dan Sugiharto menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/6).
JPU menuntut Irman dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta diminta mengembalikan uang sebesar AS$273.700, Rp2,248 miliar dan Sing$6.000, sementara Sugiharto dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan serta diminta mengembalikan uang sebesar Rp500 juta karena dinilai terbukti melakukan korupsi E-KTP yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.