Foto

Dua Terdakwa Korupsi e-KTP Jalani Sidang Tuntutan

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun angaran 2011-2012 Irman dan Sugiharto menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/6).
JPU menuntut Irman dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta diminta mengembalikan uang sebesar AS$273.700, Rp2,248 miliar dan Sing$6.000, sementara Sugiharto dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan serta diminta mengembalikan uang sebesar Rp500 juta karena dinilai terbukti melakukan korupsi E-KTP yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun angaran 2011-2012 Irman dan Sugiharto menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/6).
JPU menuntut Irman dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta diminta mengembalikan uang sebesar AS$273.700, Rp2,248 miliar dan Sing$6.000, sementara Sugiharto dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan serta diminta mengembalikan uang sebesar Rp500 juta karena dinilai terbukti melakukan korupsi E-KTP yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun angaran 2011-2012 Irman dan Sugiharto menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/6).
JPU menuntut Irman dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta diminta mengembalikan uang sebesar AS$273.700, Rp2,248 miliar dan Sing$6.000, sementara Sugiharto dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan serta diminta mengembalikan uang sebesar Rp500 juta karena dinilai terbukti melakukan korupsi E-KTP yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang