Hakim tunggal Effendi Muchtar membacakan putusan sidang praperadilan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/8).
Hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan Syafruddin atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI di KPK.
Hakim tunggal Effendi Muchtar membacakan putusan sidang praperadilan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/8).
Hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan Syafruddin atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI di KPK.
Hakim tunggal Effendi Muchtar membacakan putusan sidang praperadilan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/8).
Hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan Syafruddin atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI di KPK.