Terdakwa kasus dugaan suap daging impor beku Patrialis Akbar saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8).
Mantan Hakim Konstitusi itu dituntut hukuman 12,5 tahun penjara dan wajib membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan di kasus dugaan suap jual beli putusan.
Sementara Kamaludin selaku Direktur Spektra Selaras Bumi, dituntut hukuman delapan tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.
Terdakwa kasus dugaan suap daging impor beku Patrialis Akbar saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8).
Mantan Hakim Konstitusi itu dituntut hukuman 12,5 tahun penjara dan wajib membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan di kasus dugaan suap jual beli putusan.
Sementara Kamaludin selaku Direktur Spektra Selaras Bumi, dituntut hukuman delapan tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.