Beberapa sepeda motor melintas di bawah rambu larangan sepeda motor yang terpampang di perempatan jalan MH Tamrin, Jakarta Pusat, Selasa (10/1).
Beberapa sepeda motor melintas di bawah rambu larangan sepeda motor yang terpampang di perempatan jalan MH Tamrin, Jakarta Pusat, Selasa (10/1).
Rambu tersebut masih terpasang padahal Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang dibuat di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.Â
Rambu tersebut masih terpasang padahal Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang dibuat di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.Â
Beberapa sepeda motor melintas di bawah rambu larangan sepeda motor yang terpampang di perempatan jalan MH Tamrin, Jakarta Pusat, Selasa (10/1).
Rambu tersebut masih terpasang padahal Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang dibuat di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.Â