Dari kiri ke kanan, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sapriyanto Refa, Ketua Dewan Pembina DPN Peradi Otto Hasibuan, Ketua Umum DPN Fauzie Yusuf Hasibuan, Sekretaris Jendral Thomas E. Tampubolon dan Wakil Ketua Umum Achiel Suyanto S saat memberikan keterangan kepada awak media di kantor DPN Peradi di Jakarta, Kamis (18/1).
Dalam keterangan persnya Peradi menyesalkan tidak adanya koordinasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum menjemput paksa advokat Fredrich Yunadi yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Dari kiri ke kanan, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sapriyanto Refa, Ketua Dewan Pembina DPN Peradi Otto Hasibuan, Ketua Umum DPN Fauzie Yusuf Hasibuan, Sekretaris Jendral Thomas E. Tampubolon dan Wakil Ketua Umum Achiel Suyanto S saat memberikan keterangan kepada awak media di kantor DPN Peradi di Jakarta, Kamis (18/1).
Dalam keterangan persnya Peradi menyesalkan tidak adanya koordinasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum menjemput paksa advokat Fredrich Yunadi yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Dari kiri ke kanan, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sapriyanto Refa, Ketua Dewan Pembina DPN Peradi Otto Hasibuan, Ketua Umum DPN Fauzie Yusuf Hasibuan, Sekretaris Jendral Thomas E. Tampubolon dan Wakil Ketua Umum Achiel Suyanto S saat memberikan keterangan kepada awak media di kantor DPN Peradi di Jakarta, Kamis (18/1).
Dalam keterangan persnya Peradi menyesalkan tidak adanya koordinasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum menjemput paksa advokat Fredrich Yunadi yang telah ditetapkan menjadi tersangka.