Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan loket penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada media untuk para calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak tahun 2018 di Jakarta, Rabu, (24/1).
Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota adalah surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.Â
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan loket penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada media untuk para calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak tahun 2018 di Jakarta, Rabu, (24/1).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan loket penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada media untuk para calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak tahun 2018 di Jakarta, Rabu, (24/1).
Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota adalah surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.Â
Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota adalah surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.Â