Foto

Anang Sugiana Jalani Sidang Dakwaan

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Direktur Utama PT Quadra Solution itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menguntung diri sendiri mencapai Rp79 miliar dalam proyek e-KTP.
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Anang Sugiana mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3).
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Anang Sugiana mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3).
Direktur Utama PT Quadra Solution itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menguntung diri sendiri mencapai Rp79 miliar dalam proyek e-KTP.
Direktur Utama PT Quadra Solution itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menguntung diri sendiri mencapai Rp79 miliar dalam proyek e-KTP.
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Anang Sugiana mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3).
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang