Direktur Utama PT Quadra Solution itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menguntung diri sendiri mencapai Rp79 miliar dalam proyek e-KTP.
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Anang Sugiana mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3).
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Anang Sugiana mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3).
Direktur Utama PT Quadra Solution itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menguntung diri sendiri mencapai Rp79 miliar dalam proyek e-KTP.
Direktur Utama PT Quadra Solution itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menguntung diri sendiri mencapai Rp79 miliar dalam proyek e-KTP.
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Anang Sugiana mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3).