Setya Novanto melambaikan tangan ke arah awak media saat keluar dari Rutan KPK untuk dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sukamiskin Bandung oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (4/5).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Setya Novanto 15 Tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.
Setya Novanto melambaikan tangan ke arah awak media saat keluar dari Rutan KPK untuk dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sukamiskin Bandung oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (4/5).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Setya Novanto 15 Tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.
Setya Novanto melambaikan tangan ke arah awak media saat keluar dari Rutan KPK untuk dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sukamiskin Bandung oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (4/5).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Setya Novanto 15 Tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.