Foto

KPK Pindahkan Setya Novanto ke Rutan Sukamiskin Bandung

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Setya Novanto melambaikan tangan ke arah awak media saat keluar dari Rutan KPK untuk dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sukamiskin Bandung oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (4/5).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Setya Novanto 15 Tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.
Setya Novanto melambaikan tangan ke arah awak media saat keluar dari Rutan KPK untuk dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sukamiskin Bandung oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (4/5).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Setya Novanto 15 Tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.
Setya Novanto melambaikan tangan ke arah awak media saat keluar dari Rutan KPK untuk dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sukamiskin Bandung oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (4/5).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Setya Novanto 15 Tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang