Foto

KPK Larang Pejabat dan PNS Terima Gratifikasi

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) besama Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memperlihatkan sejumlah barang hasil gratifikasi yang diserahkan oleh beberapa pejabat penyelenggara negara kepada KPK di Jakarta, Senin (4/6).
Dalam surat tersebut, KPK meminta pejabat negara untuk tidak menerima hadiah apa pun bentuknya.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah/2018, KPK mengeluarkan surat edaran pencegahan korupsi yang ditujukan kepada penyelenggara negara.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) besama Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memperlihatkan sejumlah barang hasil gratifikasi yang diserahkan oleh beberapa pejabat penyelenggara negara kepada KPK di Jakarta, Senin (4/6).
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah/2018, KPK mengeluarkan surat edaran pencegahan korupsi yang ditujukan kepada penyelenggara negara.
Dalam surat tersebut, KPK meminta pejabat negara untuk tidak menerima hadiah apa pun bentuknya.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang