Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana dari pemerintah (dari kiri) Prof Eddy OS, Prof Harkristuti, Prof Enny Nurbaningsih, Prof Muladi dan Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Dhana Putra saat menyampaikan keterangan pers di kantor kemenkumham, Jakarta, Rabu (6/6).
Tim perumus RKUHP dari pihak pemerintah dalam keterangannya mengklaim bahwa RKUHP yang diusulkan tidak ada tujuan untuk melemahkan KPK seperti yang sejumlah pihak khawatirkan sebelumnya tapi justru memperkuat lembaga antirasuah tersebut.
Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana dari pemerintah (dari kiri) Prof Eddy OS, Prof Harkristuti, Prof Enny Nurbaningsih, Prof Muladi dan Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Dhana Putra saat menyampaikan keterangan pers di kantor kemenkumham, Jakarta, Rabu (6/6).
Tim perumus RKUHP dari pihak pemerintah dalam keterangannya mengklaim bahwa RKUHP yang diusulkan tidak ada tujuan untuk melemahkan KPK seperti yang sejumlah pihak khawatirkan sebelumnya tapi justru memperkuat lembaga antirasuah tersebut.
Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana dari pemerintah (dari kiri) Prof Eddy OS, Prof Harkristuti, Prof Enny Nurbaningsih, Prof Muladi dan Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Dhana Putra saat menyampaikan keterangan pers di kantor kemenkumham, Jakarta, Rabu (6/6).
Tim perumus RKUHP dari pihak pemerintah dalam keterangannya mengklaim bahwa RKUHP yang diusulkan tidak ada tujuan untuk melemahkan KPK seperti yang sejumlah pihak khawatirkan sebelumnya tapi justru memperkuat lembaga antirasuah tersebut.