Foto

Serah Terima Barang Rampasan Hasil Korupsi dan TPPU Capai Rp3,5 Miliar

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kanan) bersama Jaksa Agung H.M. Prasetyo (tengah) dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kiri) menunjukkan kunci Pengalihan Status Penggunaan (PSP) saat serah terima hibah barang rampasan dari beberapa perkara korupsi dan TPPU yang pernah ditangani KPK di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/7).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kanan) bersama Jaksa Agung H.M. Prasetyo (tengah) dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kiri) saat serah terima hibah barang rampasan dari beberapa perkara korupsi dan TPPU yang pernah ditangani KPK di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/7).
KPK menyerahkan barang rampasan ke Kejaksaan Agung dengan total nilai barang rampasan melalui mekanisme PSP tersebut mencapai sekitar Rp3,5 miliar berupa mobil dan rumah.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kanan) bersama Jaksa Agung H.M. Prasetyo (tengah) dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kiri) saat serah terima hibah barang rampasan dari beberapa perkara korupsi dan TPPU yang pernah ditangani KPK di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/7).
KPK menyerahkan barang rampasan ke Kejaksaan Agung dengan total nilai barang rampasan melalui mekanisme PSP tersebut mencapai sekitar Rp3,5 miliar berupa mobil dan rumah.
KPK menyerahkan barang rampasan ke Kejaksaan Agung dengan total nilai barang rampasan melalui mekanisme PSP tersebut mencapai sekitar Rp3,5 miliar berupa mobil dan rumah.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang