Isu Hangat

Outsourcing Berkeadilan

Praktik outsoucing telah lama mewarnai dunia ketenagakerjaan Indonesia. Tentu saja, penerapan konsep praktik kerja seperti ini memiliki dua pandangan yang saling berbeda. Kritikan dan masukan berbagai pemangku kepentingan yang concern dalam praktik outsourcing menjadi isu yang layak diangkat. Atas dasar itu, Hukumonline mencoba menyajikan fenomena praktik kerja outsourcing yang selama ini telah berjalan. Tak lupa sejumlah kasus, konsep dasar dalam praktik outsourcing hingga jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan juga turut diulas. Selamat membaca!
RED

Serial Tulisan J. Satrio “Pelaksanaan Suatu Perjanjian”

Tulisan serial J. Satrio bertema “Pelaksanaan Suatu Perjanjian” merupakan tulisan berseri kedua yang dikirimkan “Begawan” Perdata itu kepada Hukumonline pada awal 2018. Dalam tema ini, J. Satrio mengirimkan 6 serial artikel dengan berbagai sudut pandangnya. Setiap artikel yang diulas memiliki jawaban yang berbeda-beda. Tak lupa terdapat contoh kasus serta hingga kebijakan yang mengiringi dalam tiap tulisan.
RED

Pejuang Keadilan dari Surabaya

Trimoelja D. Soerjadi, advokat senior yang memiliki segudang pengalaman. Sederet kasus kakap pernah ditangani. Bahkan keberaniannya menegakkan keadilan di era Orde Baru patut menjadi teladan. Trimoelja menyebut dirinya sebagai advokat pedesaan dan dalam menjalankan profesinya berpikir merdeka seperti tertuang dalam buku Trimoelja D Soerjadi Manusia Merdeka: Sebuah Memoar (2014). Serial tulisan pendek tentang Trimoelja D. Soerjadi kami sajikan dengan harapan agar perjuangan, spirit, dan bagian-bagian hidup yang mengilhami dari tokoh-tokoh hukum bisa diteladani. Selamat membaca!
RED

Serial Tulisan J. Satrio: "Sepakat dan Permasalahannya"

Menyambut datangnya tahun 2018, Hukumonline memperoleh “hadiah” dari J. Satrio. Sang “Begawan” Perdata telah mengirimkan 5 serial artikel dengan tema besar “Sepakat dan Permasalahannya”. Kelima artikel tersebut masing-masing menggambarkan peliknya sepakat dan persoalannya dari berbagai sudut pandang. Gaya tulisan yang disajikan dalam artikel sengaja tidak diubah sama sekali untuk menggambarkan orisinalitas dari J. Satrio seperti dalam menuliskan buku. Terdapat pula di artikel sebuah pertanyaan sebagai kalimat pembuka untuk memancing pembaca agar bisa lebih memahami maksud dari artikel. Semoga, artikel-artikel ini semakin menambah khazanah pembaca dari ilmu hukum keperdataan. Selamat membaca!
RED

Mengurai Problematika RKUHP

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tak kunjung rampung dibahas dan disahkan menjadi KUHP nasional. Padahal, sudah lebih dari setengah abad lamanya, draft RKUHP sudah mulai susun oleh tim penyusun pemerintah sejak 1964, sebagai buah karya pemikiran dasar/pokok para begawan hukum Indonesia dari masa ke masa. Hingga periode DPR 2009-2014 dan 2014-2019, pembahasan RKHUP yang terdiri dari Buku I dan Buku II dengan jumlah 786 pasal pernah ditargetkan rampung pada akhir 2017, tetapi tidak selesai. Meski Panja DPR dan tim pemerintah mengklaim sebagian besar pasal dalam Buku I dan Buku II sudah rampung dibahas dan disepakati. Namun, ternyata hasil pembahasan RKUHP itu masih menyisakan sejumlah persoalan karena masih ada beberapa pasal yang belum disepakati, pending pembahasannya, dan masih menuai polemik. Diantaranya, Buku I yang pending disepakati mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat/hukum adat dan hukuman mati; Buku II yang pending disepakati tentang delik kesusilaan terkait zina dan pencabulan sesama jenis; delik korupsi.
RED

Holding BUMN Tambang

Setelah menjadi wacana bertahun-tahun, holding BUMN tambang akhirnya terealisasi. Rencana yang digadang-gadang pemerintah sejak masa Presiden Soeharto, terwujud pada 29 November 2017 melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Antam Tbk (ANTM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Timah Tbk (TINS). Holding BUMN industri pertambangan menjadi ‘karya’ pertama di era pemerintahan Jokowi. Dasar hukum pembentukan holding BUMN tertuang dalam PP No.72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP No.44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. Meski demikian, masih ada pihak yang ‘menyangsikan’ pembentukan holding BUMN tambang. Berikut liputan khusus hukumonline mengenai holding BUMN industri tambang.
RED

Mengupas Hukum Acara Perdata

Sama-sama warisan Hindia Belanda, nasib KUH Pidana dan KUH Perdata seperti langit dan bumi. Yang pertama sudah berkali-kali mendapat prioritas pembahasan Pemerintah dan DPR; yang kedua justru bernasib tak menentu. Alih-alih masuk Prolegnas prioritas, KUH Perdata nyaris tak mendapat perhatian serius. Gambaran yang sama dialami hukum acara pidana dan hukum acara perdata. Indonesia sudah memiliki hukum acara pidana nasional yakni UU No. 8 Tahun 1981, sebaliknya hukum acara perdata hingga kini masih memakai HIR/RBg. Padahal hukum perdata nasional sudah sedemikian berkembang di lapangan, dan banyak diatur perundang-undangan baru. Karena itu, kumpulan tulisan ini sekadar mengingatkan para pemangku kepentingan bahwa Hukum Acara Perdata nasional juga mendesak untuk diperbaiki. Minimal mendapat perhatian para pemangku kepentingan.

Sejarah Kantor Advokat Indonesia Era ’80-90an

Mengutip artikel yang ditulis Ahmad Fikri Assegaf berjudul “Besar Itu Perlu: Perkembangan Kantor Advokat di Indonesia dan Tantangannya” (Jakarta : Jurnal Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal. Volume VII/Edisi, 10 Juli-Desember 2015), setidaknya ada beberapa kantor hukum yang lahir di era 1980-1990an atau bisa disebut sebagai generasi kedua. Di era 1980-an yaitu Kusnandar & Co (KC) pada 1980; Makarim & Taira (M&T) pada 1980; Tumbuan & Partners (TP) pada 1981; Lubis, Ganie, Surowidjojo (LGS) pada 1985; Lubis, Santosa, Maulana (LSM) pada 1986; Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP) pada 1989. Era 1990-an lahir firma hukum bernama Kartini Muljadi & Rekan (KMR) pada 1990; Suwito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK) pada 1992; Dermawan and Co (DNC) pada 1996. Liputan khusus kali kedua ini mencoba mengulas sejarah, perkembangan, kiprah, beberapa kantor advokat/firma hukum modern era 1980-1990 yang sebagian lahir dari “rahim” ABNA dan MKK. Ada cerita menarik mengenai dinamika, pasang-surut masing-masing kantor hukum hingga keluar-masuk partner dan mendirikan firma hukum baru. Tentu, setiap dinamika itu "syarat" nilai, prinsip yang membuat beberapa kantor hukum itu tetap eksis hingga kini.
RED

Sejarah Kantor Advokat Indonesia

Sejak disahkannya UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, kantor advokat modern mulai bermunculan di Tanah Air. Hal ini tak lepas dengan beralihnya kekuasaan pemerintahan orde lama ke orde baru. Saat tu, kembalinya investor asing yang didominasi oleh bidang pertambangan serta minyak dan gas bumi, menjadi salah satu kesempatan yang dilihat oleh beberapa advokat untuk memulai praktik hukum yang lebih terorganisasi melalui bentuk persekutuan perdata ataupun firma. Kantor Advokat Ali Budiarjo Nugroho Reksodiputro (ABNR), Adnan Buyung Nasution & Associates (ABNA), dan Mochtar, Karuwin, Komar (MKK) adalah tiga kantor advokat modern generasi pertama. Berikut liputan khusus hukumonline mengenai sejarah kantor advokat modern generasi pertama di Indonesia.
RED

Advokat Go International

Advokat Indonesia perlu membekali diri agar siap menghadapi kompetisi jasa hukum baik di lingkup ASEAN hingga skala internasional. Salah satu bekalnya adalah memiliki kualifikasi agar tak tergilas kebutuhan jasa hukum global. Mempersiapkan diri untuk go international juga perlu dibekali dengan pengetahuan-pengetahuan terkini. Misalnya, bagaimana standar-standar dunia praktik advokat yang diterima secara universal. Minimal, hal ini menjadi modal bagi advokat Indonesia untuk membaca peluang pemberian jasa hukum berskala dunia hingga perkembangan cakupan due diligence yang perlu dilakukan para advokat sejagat di dunia bisnis. Kemampuan melakukan due diligence bagi pengacara yang ingin go international itu semakin penting setelah International Bar Association (IBA) menerbitkan Practical Guide on Business and Human Rights for Business Lawyers (IBA Practical Guide).
RED