Isu Hangat

Putusan Terpilih MA 2016

Selama beberapa tahun terakhir, dalam laporan akhir tahun Mahkamah Agung selalu terdapat putusan penting (landmark decision). Tahun 2016, setidaknya terdapat 11 putusan yang masuk dalam kategori terpilih tersebut. Bukan tanpa alasan putusan-putusan ini terpilih dari ribuan perkara yang diputuskan baik melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali. Beragam pertimbangan selalu melatarinya. Biasanya, putusan-putusan terpilih tersebut lahir dari penemuan hukum dan mempertimbangkan berbagai aspek secara mendalam berdasarkan nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Untuk itu, hukumonline mencoba menyusuri kaidah hukum yang terdapat dalam putusan-putusan terpilih tersebut.
RED

Pleno Kamar MA 2016

Belum lama ini, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran (SEMA) No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan (di bawahnya). MA sudah lima kali menggelar rapat pleno kamar sejak 2012 hingga 2016. Lalu, setiap rapat pleno kamar menghasilkan persoalan hukum baru yang lahir dari putusan kasasi atau peninjauan kembali (PK) dan dibukukan dalam bentuk SEMA. Khusus, hasil pleno kamar tahun 2016 disepakati puluhan rumusan hukum dari berbagai kamar di MA. Nah, Hukumonline hanya mengupas beberapa rumusan hasil pleno kamar 2016 yang menarik dari sisi perdebatan hukumnya atau materi muatannya dinilai sebagai terobosan. Selamat membaca!!!
RED

Polemik Fatwa

Dari penghujung tahun 2016 hingga sekarang, kata ‘fatwa’ terus menjadi perbincangan. Berbagai polemik tentang fatwa terus mengemuka. Dari kalangan elit, para pakar, penegak hukum hingga ulama. Ternyata, bukan hanya Majelis Ulama Indonesia saja yang berwenang mengeluarkan fatwa. Mahkamah Agung juga punya wewenang yang sama. Namun, bagaimana daya ikat fatwa yang dikeluarkan kedua lembaga tersebut? Dan apa kaitannya dengan hukum positif? Untuk itu, hukumonline mencoba untuk mengupasnya melalui berbagai angle tulisan. Selamat membaca!!
RED

Problematika Hukum Transportasi Laut

Tahun 2017, masyarakat Indonesia dibuka dengan kabar kecelakaan transportasi laut, KM Zahro Express. Di tengah laut antara Muara Angke dan Pulau Tidung, KM Zahro Express harus karam. Korban pun berjatuhan. Aparat penegak hukum dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi bergerak cepat menyelamatkan korban dan menyelidiki kasus. Hingga akhirnya, nakhoda KM Zahro Express, M Nali ditetapkan sebagai tersangka. Cerita duka ini bukan yang pertama kali. Awal tahun 1981, kapal KMP Tampomas II mengalami kecelakaan hingga menewaskan ratusan korban jiwa. Berbagai persoalan hukum menghiasi rangkaian kecelakaan kapal laut di Indonesia. Di satu sisi, penyedia jasa angkutan laut bertanggung jawab atas apa yang diangkutnya. Tapi di sisi lain, para penumpang juga memiliki hak perlindungan sebagai konsumen. Semoga pengalaman buruk transportasi laut di Indonesia tak lagi terjadi ke depannya.
RED

Menjerat Korporasi Jahat

Terbitnya PERMA No. 13 Tahun 2016 menjadi angin segar bagi aparat penegak hukum dalam menjerat korporasi yang jahat. Selama ini, keluhan kerap berdatangan sehingga minimnya menjerat korporasi dalam perkara pidana. Alasan klasik menghiasi minimnya pelaku korporasi yang dijerat. Dari ketiadaan hukum acara yang memadai hingga pembuktian yang sulit. Padahal, puluhan UU telah menempatkan korporasi sebagai subjek hukum. Meski begitu, ada juga kasus yang berhasil membawa korporasi ke kursi pesakitan, bahkan hingga dihukum. Keberhasilan ini penting sebagai pedoman penegak hukum dalam menghukum korporasi yang melakukan tindak pidana. Setidaknya, aparat penegak hukum dapat lebih optimis menjerat korporasi jahat dengan adanya PERMA ini.
RED

Seribu Wajah UU ITE Baru

UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmi berlaku. Sejumlah substansi masuk dalam revisi perubahan. Optimisme perubahan UU mengantarkan masa depan era internet di Indonesia ke depan akan lebih beradab, mengemuka. Alasannya sederhana. Mulai dari pelonggaran ancaman hukum dan bahkan tak perlu ada penahanan sebelum ada putusan inkracht. Tapi tak sedikit pula yang mengkritik beleid tersebut. Alasan kritikan juga beragam. Apalagi ada substansi baru yang diperkenalkan dalam UU. Ya, substansi tersebut adalah konsep right to be forgotten. Kritikan terhadap persoalan ini lantaran minimnya penjelasan terkait. Padahal, berkaca pada negara lain, konsep ini memiliki kerumitan tersendiri bila diterapkan. Belum lagi persoalan cyberbullying yang terus menghantui pengguna media sosial di Indonesia. Atas beragam persoalan tersebut, Hukumonline mencoba mengupas beberapa substansi krusial dalam UU. Melalui Seribu Wajah UU ITE Baru diharapkan masyarakat dapat lebih jelas melihat arah kebijakan ITE di Indonesia...
RED/FAT

Babak Baru Memberantas Pungli

Presiden Jokowi telah membentuk Satgas Saber Pungli. Harapan dan keinginan masyarakat mengemuka terhadap kinerjanya. Pembenahan internal dan eksternal pelayanan publik menjadi sorotan utama. Pungli bukanlah fenomena baru di mata masyarakat. Mulai dari pengurusan data-data pribadi hingga persoalan mencari keadilan, ada saja oknum yang memanfaatkan untuk memperoleh pundi-pundi. Namun pungli tetap membumi. Kegeraman pemerintah pun akhirnya memuncak. Bagaimana strategi dan siasat yang dilakukan, dan apa saja yang harus dibenahi, mari menunggu babak baru pemerintah dalam memberantas pungli...
RED I Fathan Qorib

Inilah Wajah Pengadilan Rasuah

Pengadilan Rasuah di daerah sudah terbentuk hampir tujuh tahun lalu. Banyak data juga cerita yang bisa diungkap atas gelarannya. Mulai dari tren korupsi hingga kisah-kisah unik yang membalutnya. Para peneliti muda Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dan Lembaga Studi Advokasi Masyarakat serta jejaring pemantau peradilan di lima kota bergerak melakukan pemantauan. Mulai dari Medan, Jakarta, Bandung, Surabaya hingga Makssar, para peneliti merekam semua kerja para penegaj hukum dan perkaranya. Banyak temuan unik dan menarik, ada juga yang mencengangkan. Hukumonline mencoba menuliskan data serta bercerita tentangnya.
Tim Hukumonline

Kongres Ikatan Notaris Indonesia XXII

Organisasi notaris terbesar di Indonesia, Ikatan Notaris Indonesia (INI) menggelar acara Kongres XXII. Bertempat di Palembang, Sumatera Selatan, salah satu agenda penting Kongres INI XXII adalah pemilihan Ketua Umum INI. Sejauh ini terdapat enam kandidat Ketua Umum INI, antara lain: Abdul Syukur Hasan, Firdhonal, Herdimansyah Chaidir, Julius Purnawan, Risbert dan Yualita Widyadhari.
RED

PERADI FC di Mundi Avocat 2016

Untuk kali pertama, advokat Indonesia melalui PERADI FC berkiprah di ajang sepakbola tingkat internasional, Mundi Avocat. Digelar di La Manga Club, Murcia, Spanyol, Mundi Avocat 2016 merupakan ajang rutin empat tahunan yang mempertemukan para advokat di seluruh dunia yang gemar bermain sepakbola. Dalam ajang ini, PERADI FC ikut dalam turnamen kategori Classic.
RED