PP THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara Serta Pensiunan Terbit, Begini Pokok Aturannya
Adapun yang berhak menerima THR adalah PNS dan calon PNS; PPPK yakni honorer yang sudah diangkat PPPK; prajurit TNI; anggota Polri; pejabat negara; wakil menteri; staf khusus lingkungan K/L; Dewan Pengawas KPK; pimpinan dan anggota DPRD; hakim ad hoc; pimpinan, anggota, dan pegawai non aparatur sipil negara LNS.
•Fitri Novia Heriani