Komnas HAM: UU PSDN Bahaya bagi Demokrasi dan Penegakan HAM
Karena pelaksanaan UU PSDHN dapat mengembalikan Indonesia kembali ke era totaliter dan sentralistik serta berpotensi melanggar prinsip conscientious objection karena ada pengaturan absolut melalui ancaman pidana bagi pihak yang tidak mengikuti agenda yang telah ditetapkan, misalnya mobilisasi.
•Ady Thea DA